Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48357919

Rincian Aduan

LGWP48357919

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
10 Jun 2016
0 ditandai
lapor GUB, saya seorang polisi polda jateng, sebagai masyarakat petugas non dinas, sy melaporkan ke pemprov jateng, agar pemprov jateng merujuk ke pemkot semarang dan peltabes dan polda jateng. BAHWA; diwilayah gajahmungkur di jl rinjani, din hotel candi baru,resto onon pub, dan di jl,sumbing no 10 resto AtoZ bahwa resto diatas dibulan ramadhan masih menjual MINUMAN KERAS dan oplosan bahkan tidak menghargai umat muslim karn dimalam hari masih ada pesta miras dan dugem terutama resto AtoZ. sy sebagi polisi perlu melaporkan ini krn ini menyangkut perda miras. dan polisi tidak mampu mengrebek tanpa ada laporan dari masyarakat dan pemerintah daerah. mohon kepada bapak GUBERNUR JAWATENGAH DAN bapak WALIKOTA SEMARANG untuk menutup sementara resto ATOZ dan onon pub dan tavern digajahmungkur selama bulan ramadhan dan seterusnya. karena sungguh tidak menghormati umat muslim beribadah. dan menggangu masyrakat sekitar. atas nama pribadi polisi polda jateng bambang.

Disposisi

Senin, 13 Juni 2016 - 06:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 06 April 2017 - 08:15 WIB

Kota Semarang

Silahkan sampaikan pengaduan anda melalui LaporHendi. SMS dengan format LaporHendi (spasi) aduan kirim ke 1708, melalui twitter dengan hashtag #LaporHendi, atau melalui website www.lapor.go.id