Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48123758
Rincian Aduan
LGWP48123758
Selesai
Public
mau tanya pak ganjar, saya Ihsan Dharmawan tinggal di Desa Tangkisan Pos, jogonalan, Klaten. mau menanyakan utk jam kerja pelayanan di kantor kelurahan itu jm berapa ? di desa saya sering buka tp cuma pintunya aja alias kosong , tidak ada orang. sering juga kalo buka cuma stengah hari .udah siang di konci pintunya sama kalo datang diatas jm 9... Mohon Soplusinya Pak Ganjar.
Disposisi
Selasa, 11 April 2017 - 06:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 12 April 2017 - 13:03 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selesai
Senin, 17 April 2017 - 07:20 WIBINSPEKTORAT
Sehubungan dengan aduan tersebut dijelaskan bahwa:
- Jam kerja Perangkat Desa di Kabupaten Klaten diatur dengan Peraturan Bupati Klaten
- Pada umumnya kalau 5 hari kerja masuk jam 07.00 pulang jam 16.00 dan kalau 6 hari kerja masuk jam 07.00 pulang jam 14.00
- Jika Kantor Desa saudara sering kosong,perangkat sering tidak masuk agar dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Klaten