Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48123758

Rincian Aduan

LGWP48123758

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
10 Apr 2017
0 ditandai
mau tanya pak ganjar, saya Ihsan Dharmawan tinggal di Desa Tangkisan Pos, jogonalan, Klaten. mau menanyakan utk jam kerja pelayanan di kantor kelurahan itu jm berapa ? di desa saya sering buka tp cuma pintunya aja alias kosong , tidak ada orang. sering juga kalo buka cuma stengah hari .udah siang di konci pintunya sama kalo datang diatas jm 9... Mohon Soplusinya Pak Ganjar.

Disposisi

Selasa, 11 April 2017 - 06:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 12 April 2017 - 13:03 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selesai

Senin, 17 April 2017 - 07:20 WIB

INSPEKTORAT

Sehubungan dengan aduan tersebut dijelaskan bahwa:
  • Jam kerja Perangkat Desa di Kabupaten Klaten diatur dengan Peraturan Bupati Klaten
  • Pada umumnya kalau 5 hari kerja masuk jam 07.00 pulang jam 16.00 dan kalau 6 hari kerja masuk jam 07.00 pulang jam 14.00
  • Jika Kantor Desa saudara sering kosong,perangkat sering tidak masuk agar dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Klaten