Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48123136
Rincian Aduan
LGWP48123136
Selesai
Public
Assalamu'alaikum...lapor pak Gubernur Ada 10 desa yg telah melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa pada tgl 7 Juni 2021 oleh Undip dan telah keluar hasil yg dituangkan da BA yg ditanda tangani oleh Undip dan panitia tingkat desa dan sudah sesuai tahapan2 Perbub no. 18 tahun 2017 sampai tahapan selesai kepala Desa belum juga melantik , bahkan 10 desa tersebut telah menerbitkan surat keputusan pembatalan BA seleksi pada hari ini rabu 30 Juni 2021 namun utk desa Kluwan dan bologarang ditolak oleh BPD , indikasi peserta ranking 1 tidak merupakan kandidat yg dibawa kepala desa 10 desa tersebut adalah 1. Kluwan 2.wolo 3.curut 4.bologarang 5.karangwader 6.tunggu 7.sedadi 8.keramat 9.lajer 10.wedoro, mohon Pak Ganjar untuk turun tangan karna di desa tersebut terjadi kegaduhan kepala mengatskan tidak mau melantik sampai 2 tahun tidak ada sangsi.... Sungkem saya pak Ganjar.... Semua dokumen ada pada kami pengirim laporan insya Allah benar adanya bisa dipertanggung jawabkan dihadapan Tuhan maupun hukum . Salam muqorobin, S, pd.I.
Disposisi
Kamis, 01 Juli 2021 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 01 Juli 2021 - 09:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 01 Juli 2021 - 09:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 01 Juli 2021 - 09:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Penawangan.
Menindaklanjuti aduan Saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut
Dalam rangka penjaringan dan ujian seleksi pengisian perangkat desa di wilayah kecamatan Penawangan ada 13 Desa dan semuanya bekerjasama dengan UNDIP.
Dari 13 desa tersebut 9 Desa sudah memenuhi syarat kelulusan di masing masing formasi . Yakni desa Ngeluk , Jipang dan Leyangan ( sudah pelantikan).
Untuk desa yang lain belum mengajukan konsultasi kepada Camat yaitu Wedoro, Karangwader, Kluwan,Wolo, Bologarang dan Sedadi.
Kepada 6 kepala desa yang membatalkan, sudah diminta menghadap Bupati, Kepala Dispermasdes dan Camat diminta agar segera melantik peserta yang jadi.
Sedangkan 4 Desa yang lain yakni Lajer , Tunggu , Kramat dan curut, tidak ada yang lulus di setiap formasi, jadi harus mengajukan ijin lagi kepada Bupati untuk pengisian Perangkat Desa.
Demikian dan terimakasih.