Rincian Aduan : LGWP48071040

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 30 Apr 2021

Selamat malam pak saya mau tanya.. terkait gaji PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.. sesuai dgn Pergub Jateng terbaru Nomor: 561/62 Tahun 2020 adalah Rp 2.8xx.xxx untuk wilayah Kota Semarang. Pertanyaan saya, apakah gaji seluruh PTT di Lingkungan Pemprov sama semua di seluruh SKPD Pemprov Jateng atau tergantung masing2 SKPD? Bagaimana jika ada SKPD yg memberikan gaji kepada PTT namun nominalnya tidak sesuai dengan Pergub/dibawah Pergub.. Demikian disampaikan, besar harapan saya agar pertanyaan ini dapat dijawab.. Terimakasih 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 03 Mei 2021 - 08:49 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih informasinya diteruskan ke Bidang yg menangani

Selesai

Senin, 03 Mei 2021 - 08:57 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

dalam Kontrak PTT yg anda tandatangani sudah di lihat berapa besaran upahnya? bukankah itu tertuang dalam kontrak kerja? Selanjutnya dpt kirim data di SKPD mana? ke no WA 08112777346 untuk croscek ke SKPD