Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47924649
Rincian Aduan
LGWP47924649
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Gubernur, mohon agar KAUR/pamong desa Ngembak untuk dibina atau dicopot sekalian dari jabatannya, karena sudah lama menyuburkan penyakit masyarakat (Aktivitas miras, judi HK) dan karaoke/ dangdutan sampai tengah malam dilakukan dirumahnya, warganya susah istirahat malam, apalagi INI MASA PANDEMI COVID 19 masih berlangsung, kegiatannya terlalu BERBAHAYA bagi WARGA. Mohon direspon lebih Cepat Pak Gubernur biar usaha memutuskan rantai penyebaran COVID-19 bisa terwujud untuk JATENG YANG SEMAKIN GAYENG
Disposisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:13 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:13 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan aduan Saudara telah dilakukan klarifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Ngembak beserta Perangkat dan Bhabinkamtibmas Desa Ngembak, maka tidak semua aduan tersebut benar, dan telah diakui oleh Kaur / Pamong Desa tentang warga yang ada kalanya miras di tepi jalan depan halaman rumah , hal tersebut sudah tidak akan dilakukan lagi dengan di buktikan Surat Pernyataan yang diketahui Kepala Desa Ngembak dan Bhabinkamtibmas Desa Ngembak.
Adapun bukti pertemuan koordinasi dan surat pernyataan sebagaimana terlampir.
Terimakasih.
Terimakasih.