Rincian Aduan : LGWP47857607

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 18 Jan 2019

assalamualaikum pak, saya mengurus pembaruan status e-KTP saya dan istri pada bulan November 2018 di Dindukcapil Demak. Di surat keterangan sementara untuk pengambilan KTP tertera tanggal 7 Januari. Ketika pada tanggal tersebut saya datang ke Dindukcapil setempat katanya blangko kosong sehingga belum bisa dicetak. Setelah saya cek di website resmi Dindukcapil Demak disitu keteranganya KTP saya sudah dicetak namun ketika saya datang lagi ke Dindukcapil petugas kembali bilang kalau yang sudah cetak itu adalah kodenya, sementara cetak fisiknya belum karena blangko kosong. Yang ingin saya tanyakan apa benar prosesnya seperti itu, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembaruan status e-KTP? mohon jawaban dan informasinya. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini