Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47728556
Rincian Aduan
LGWP47728556
Selesai
Public
Bpk/Ibu pejabat yang terhormat,maaf disini saya hanya menyampaikan apapun bentuk bantuan dari pemerintah pasti banyak salah sasaran.karna apa, itu smo bukan data yang valid.dkrnakan bukan didata.itu yang terjadi ketua RT menghimbau semua warga suruh ngumpulin kk sama ktp.tdak bedanya kta suruh ngumpulin kupon hbis itu diundi??itu yg terjadi bukan data/didata yg semestinya.jdi yang dpat yg beruntung yang gk dpat ya merintih...itu yg terjadi.apa seperti itu dibenarkan..krna itulah kenapa banyak yg tepat sasaran.itu lah yg terjadi dilapangan.tolong cek..desa sedayu kec.gemuh.tolong survei..siapa yg dpt pkh siapa yg gak dpat siapa yg dapat bantuan covid siapa yang pada perih hatiðŸ™ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 12:38 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial, semoga bisa segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi
Selesai
Senin, 29 Juni 2020 - 07:34 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr, Bapak Achmad Apiph
di tempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat harus diverifikasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sedangkan data usulan dari Desa/Kelurahan diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW serta tokoh Masyarakat.
3. Beberapa sebab yang menjadi dasar tertolaknya usulan penerima bantuan sosial antara lain : NIK tidak valid, yang bersangkutan telah menerima bantuan sosial dari Pemerintah, hasil penyandingan dengan BPJS yang bersangkutan atau keluarganya terdata sebagai PNS/TNI/POLRI?Anggoda Dewan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih
Sdr, Bapak Achmad Apiph
di tempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat harus diverifikasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sedangkan data usulan dari Desa/Kelurahan diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW serta tokoh Masyarakat.
3. Beberapa sebab yang menjadi dasar tertolaknya usulan penerima bantuan sosial antara lain : NIK tidak valid, yang bersangkutan telah menerima bantuan sosial dari Pemerintah, hasil penyandingan dengan BPJS yang bersangkutan atau keluarganya terdata sebagai PNS/TNI/POLRI?Anggoda Dewan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih