Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47690513
Rincian Aduan
LGWP47690513
Selesai
Public
Pak Ganjar mhon penjelasanya apa mobil pribadi boleh beli premium bersubsidi ya??sya sering dispbu lihat mobil2 pribadi keluaran baru Belinya preimium bersubsidi
Disposisi
Sabtu, 22 Februari 2020 - 13:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2020 - 09:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 09:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, memang untuk pembelian premiun bagi kendaraan pribadi tidak dilarang TETAPI Pemerintah mengharapkan sebaiknya tidak menggunakan premium karena diutamakan untuk kendaraan angkutan umum dan roda dua.
Terima kasih