Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47690513

Rincian Aduan

LGWP47690513

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Feb 2020
0 ditandai
Pak Ganjar mhon penjelasanya apa mobil pribadi boleh beli premium bersubsidi ya??sya sering dispbu lihat mobil2 pribadi keluaran baru Belinya preimium bersubsidi

Disposisi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 13:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 24 Februari 2020 - 09:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 24 Februari 2020 - 09:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, memang untuk pembelian premiun bagi kendaraan pribadi tidak dilarang TETAPI Pemerintah mengharapkan sebaiknya tidak menggunakan premium karena diutamakan untuk kendaraan angkutan umum dan roda dua. Terima kasih