Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47677956
Rincian Aduan
LGWP47677956
Selesai
Public
Assalamu'alaikum Wr.wb Saya merupakan operator loket adminduk Desa Pule Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Kami menemukan back and forth terkait pelayanan SKDWNI dimana KTP ditarik di Kab. Pemalang sedangkan Dukcapil Wonogiri mensyaratkan SKDWNI harus dilampiri KTP asli / Surat keterangan penarikan dari Dukcapil Pemalang, namun Dukcapil Pemalang meminta Dukcapil Wonogiri untuk membuat surat permintaan terkait surat keterangan penarikan KTP tersebut. Mohon maaf apakah Dukcapil kabupaten memiliki peraturan masing-masing yang menyebabkan warga harus bolak-balik dalam pengurusan SKDWNI yang dikarenakan perbedaan peraturan di Dukcapil Wonogiri dan Pemalang? Wassalamu'alaikum Wr.wb
Disposisi
Jumat, 03 September 2021 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 06 September 2021 - 13:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 08 September 2021 - 16:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
setelah dikonfirmasi dengan front office Dinas Dukcapil Kab Pemalang, tidak pernah untuk membuat surat permohonan permintaan KTP.
Pada dasarnya permintaan SKPWNI sudah dilampirkan KTP el ybs untuk di cabut di daerah tujuan
Selesai
Rabu, 08 September 2021 - 16:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab