Rincian Aduan : LGWP47673912

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 25 Oct 2019

Selamat pagi pak..sya mau tnya sebenarnya biaya untuk pembuatan sertifikat massal berapa,krn dikampung sya diharuskan untuk membayar 550 per sertifikat,ds nganggil rt 06/06 kec karanganyar kec purwodadi..demikian karna sya hnya rakyat kecil,klupun harus ada administrasi apakah sebanyak itu terima kasih atas jawabannya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 19 Mei 2020 - 08:51 WIB

Kabupaten Grobogan

  1. Memang benar bahwa di Ds. Karanganyar  Kecamatan Purwodadi ada pensertifikatan massal ( PTSL ) dimana proses pensertifikatannya langsung dari BPN dengan  Desa.
  2. Memang  benar menurut SKB 3 Mentri untuk besaran biaya ditetapkan  adalah Rp 150.000,-dimungkinkan ada tambahan biaya lain, tetapi biaya lain tersebut sudah melalui Musyawarah  Desa ( Musdes ).
  3. Pada waktu Musdes juga telah dibentuk kepanitiaan penyertifikatan Massal  ( PTSL ) dan kepanitiaannya diluar Kades dan peranagkat Desa.
  4. Dan setelah kami klarifikasi dengan Kades yang bersangkutan mengakui, maka untuk itu kami perintahkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat harus proposional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
 

Selesai

Selasa, 19 Mei 2020 - 08:51 WIB

Kabupaten Grobogan

  1. Memang benar bahwa di Ds. Karanganyar  Kecamatan Purwodadi ada pensertifikatan massal ( PTSL ) dimana proses pensertifikatannya langsung dari BPN dengan  Desa.
  2. Memang  benar menurut SKB 3 Mentri untuk besaran biaya ditetapkan  adalah Rp 150.000,-dimungkinkan ada tambahan biaya lain, tetapi biaya lain tersebut sudah melalui Musyawarah  Desa ( Musdes ).
  3. Pada waktu Musdes juga telah dibentuk kepanitiaan penyertifikatan Massal  ( PTSL ) dan kepanitiaannya diluar Kades dan peranagkat Desa.
  4. Dan setelah kami klarifikasi dengan Kades yang bersangkutan mengakui, maka untuk itu kami perintahkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat harus proposional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.