Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47594451

Rincian Aduan

LGWP47594451

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
05 Apr 2017
0 ditandai
lapor pak gubernur... saya punya masalah pengurusan KTP-el saya.. saya awalnya adalah penduduk DKI saya sdh melakukan perekaman di DKI, setelah itu saya menikah dan pindah ke kabupaten Pekalongan dengan surat2 lengkap yg dikeluarkan dari DKI tpt asal saya.. kemudian saya mengurus kepindahan saya dg melampirkan semua surat2 dari DKI ke kab.pekalongan dan dibuatkan KTP bentuk lama karena di sana saat itu blm e-KTP.. sekarang saya sudah pindah lg ke Semarang dengan surat2 pindah lengkap dari kab.pekalongan tp ternyata saat saya mengurus di Semarang e-KTP saya tidak dpt dicetak dikarenakan nik yg ada di KTP yg dikeluarkan kab.pekalongan berbeda dengan nik di e-KTP saya saat dijakarta... solusinya bagaimana pak??? saya mengurus dijakarta dan dipekalongan malah di lempar sana sini tdk ada solusi..padahal saya membutuhkan KTP untuk byk urusan saya..mohon ditindaklanjuti pak..terimakasih

Disposisi

Kamis, 06 April 2017 - 06:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 06 April 2017 - 10:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjut

Progress

Kamis, 06 April 2017 - 11:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Kalau semua data perpindahan lengkap harusnya bisa diselesaikan di kab/kota semarang, monggo tindak ke dukcapil kota/kab semarang dan sampaikan permasalahannya secara lengkap dan NIK yang digunakan harusnya yang di Jakarta. Atau dikirimkan kesini NIK nya untuk ditelusur lebih lanjut terlebih dahulu. Maturnuwun.

Selesai

Kamis, 06 April 2017 - 11:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab