Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47469798
Rincian Aduan
LGWP47469798
Selesai
Public
mau tanya pada jajaran terkait apa boleh / di ijinkan berjualan di bahu/trotoar belakang pasar Godong..
kalau boleh mau ikut nimbrung 😠..
kalau Ndak boleh mumpung masih blm berjejer* baru ada 5 pada pasang tenda
Disposisi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:19 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan saudara mengenai adanya aktivitas pedagang di bahu/trotoar pasar godong dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, lokasi dimaksud merupakan zona merah PKL yang artinya dilarang dipergunakan untuk aktivitas jual beli, untuk itu kami akan koordinasikan dengan jajaran terkait agar lokasi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk aktivitas jual beli maupun yang lain. Terima kasih atas informasi yang saudara berikan, permasalahan tersebut segera kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian dan terimakasih.