Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47469798

Rincian Aduan

LGWP47469798

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Aug 2021
0 ditandai
mau tanya pada jajaran terkait apa boleh / di ijinkan berjualan di bahu/trotoar belakang pasar Godong.. kalau boleh mau ikut nimbrung 😁 .. kalau Ndak boleh mumpung masih blm berjejer* baru ada 5 pada pasang tenda

Disposisi

Jumat, 06 Agustus 2021 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:09 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:19 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan saudara mengenai adanya aktivitas pedagang di bahu/trotoar pasar godong dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, lokasi dimaksud merupakan zona merah PKL yang artinya dilarang dipergunakan untuk aktivitas jual beli, untuk itu kami akan koordinasikan dengan jajaran terkait agar lokasi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk aktivitas jual beli maupun yang lain. Terima kasih atas informasi yang saudara berikan,  permasalahan tersebut segera kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian dan terimakasih.