Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47287246

Rincian Aduan

LGWP47287246

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
04 Sep 2019
0 ditandai
Assalamualikum bapak gubernur yang terhormat...Saya siti ratna dewi ingin melaporkan bahwasannya ada salah satu keluarga yang terdiri dari 2 orang janda atas nama watem dan sutarni yang dimana kedua janda tersebut adalah ibu dan anak yg sudah tidak memiliki suami di karenakan meninggal dunia tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, tapi yang sangat saya sayangkan dari pihak kelurahan mendaftarkan BPJS kesehatan yang pra bayar bukan yang PBI mengapa demikian pak..?? Sedangkan msyarakat yang memiliki penghasilan dan masih muda justru mendapatkan BPJS PBI atau yg tidak berbayar,, apakah tidak salah sasaran pak..Mohon untuk di tindak lanjuti pak atau di data ulang untuk yang pantas dan tidak pantas mendapatkan bantuan tersebut,, sangat tidak adil bagi mereka yg sudah tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tpi diwajibkan membayar iuran perbulan sampai menunggak sebesar 408.000 karna ketidak tahuan dan ketidak mampuan mereka dalam membayar bpjs,, keluarga tersebut bertempat tinggal di jl raya lumbir rt 06 rw 04 kelurahan lumbir kecamatan lumbir kabupaten banyumas jawa tengah, terimakasih semoga segera di tindak lanjuti.

Disposisi

Kamis, 05 September 2019 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Selesai

Selasa, 10 September 2019 - 16:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya, Perlu kami sampaikan bahwa KIS sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditujukan bagi penduduk miskin/tidak mampu berdasar Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri untuk penjaminan kesehatan di waktu selanjutnya (waktu kedepan) dapat dilakukan dengan melapor membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial setempat, agar dilakukan survey verifikasi dan validasi untuk kelayakan diusulkan menerima KIS. Terima kasih.

Verifikasi

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:50 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya, Perlu kami sampaikan bahwa KIS sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditujukan bagi penduduk miskin/tidak mampu berdasar Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri untuk penjaminan kesehatan di waktu selanjutnya (waktu kedepan) dapat dilakukan dengan melapor membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial setempat, agar dilakukan survey verifikasi dan validasi untuk kelayakan diusulkan menerima KIS. Terima kasih.

Progress

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya, Perlu kami sampaikan bahwa KIS sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditujukan bagi penduduk miskin/tidak mampu berdasar Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri untuk penjaminan kesehatan di waktu selanjutnya (waktu kedepan) dapat dilakukan dengan melapor membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial setempat, agar dilakukan survey verifikasi dan validasi untuk kelayakan diusulkan menerima KIS. Terima kasih.