Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47114221
Rincian Aduan
LGWP47114221
Disposisi
Rabu, 25 Juni 2014 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2014 - 10:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 30 Juni 2014 - 10:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 03 Juli 2014 - 08:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
a. Informasi dari Kepala Desa Keposong, Lokasi penambangan pasir tersebut berada jauh dari pemukiman. Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan warga yang memiliki tanah yang akan dikerjakan. Kegiatan penambangan tersebut telah mendapat izin eksplorasi dari Kabupaten Boyolali.
b. Informasi di lokasi penambangan, masyarakat sekitar tidak keberatan dengan kegiatan penambangan pasir tersebut dikarenakan telah adanya pembicaraan anatar penambang dengan pemilik tanah yang dikerjakan. Adanya laporan yang menyatakan keberatan dengan kegiatan penambangan tersebut dikarenakan rasa tidak senang dikarenakan kalah dalam pemilihan kepala desa.
c. Di lokasi penambangan ditemukan kegiatan penambangan yang menggunakan alat mekanis (backhoe 2 unit) dengan waktu kerja dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam. Tinggi jenjang penambangan ± 20 meter dengan jalan tambang yang relative kurang aman serta penerangan yang kurang.
d. Pengelola memberikan kontribusi kepada desa yang dilewati berupa material serta iuran untuk pemeliharaan jalan.
Jadi dengan demikian kegiatan penambangan tersebut telah mendapat persetujuan dari warga yang tanahnya dikerjakan oleh penambang, pengelola penambangan memberikan kontribusi berupa material pasir dan iuran untuk pemeliharaan jalan desa yang dilewati.
Namun demikian penanggung jawab di lokasi kegiatan telah diingatkan agar tinggi jenjang penambangan diturunkan, pelebaran jalan tambang serta penambangan lampu penerangan di sekitar jalan tambang.
Demikian tanggapan yang dapat sampaikan, terima kasih.