Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47092183

Rincian Aduan

LGWP47092183

Selesai Public
KABUPATEN PATI
25 Jun 2014
0 ditandai
Yth. Pak gubernur. maaf pak mengapa di sekolah smp negeri 1 winong kab. pati masih ada sumbangan sukarela waktu dalam pengambilan rapot? apa itu tidak membebani orang tua murid pak? berikut saya lampirkan bukti-buktinya. mohon kebijaksanaan bapak. terima kasih.

Disposisi

Rabu, 25 Juni 2014 - 20:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 10:09 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih,
Pada Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, telah diatur ketentuan-ketentuan Satuan Pendidikan dalam hal penarikan pungutan dan sumbangan dari masyarakat, lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 14:58 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih,
Pada Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, telah diatur ketentuan-ketentuan Satuan Pendidikan dalam hal penarikan pungutan dan sumbangan dari masyarakat, lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 14:58 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih,
Pada Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, telah diatur ketentuan-ketentuan Satuan Pendidikan dalam hal penarikan pungutan dan sumbangan dari masyarakat, lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.