Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47069701

Rincian Aduan

LGWP47069701

Selesai Public
KOTA SEMARANG
29 Nov 2017
0 ditandai
lapor pak perihal penahanan ijazah. saya seorang karyawan swasta sebuah perusaan distributor sperepart d smrng. saya bekerja skitar 4 bulanan. karena sering sakit dan ada keperluan sering tidak masuk tapi tetap ada ijin lisan Maupun tertulis. dalam ksepakatan kerja sblum 1 tahun masa krja tapi risen maka ijazah akan d tahan 3 tahun. sedang sejak jumat kmrin saya tidak bisa masuk kerja dan hari ini kakek saya mninggal. hingga ada teguran untuk risen dari hrd. lalu apakah saya tetap berhak meminta ijazah saya meski belum ada satu tahun masa kerja dan dalam pandangan hukum apakah diperbolehkan mohon solusinya . terima kasih

Disposisi

Sabtu, 02 Desember 2017 - 19:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 04 Desember 2017 - 07:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 04 Desember 2017 - 07:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

saudara dapat melaporkan hal tersebut ke kanwil kumham yg beralamat di jl. Dr. Cipto no 64 semarang. Laporan saudara tersebut akan ditindaklanjuti kanwil kumham bekerjasama dengan tim BP3TK Disnakertrans jateng dan instansi terkait.

Selesai

Senin, 04 Desember 2017 - 07:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai