Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47069701
Rincian Aduan
LGWP47069701
Selesai
Public
lapor pak perihal penahanan ijazah. saya seorang karyawan swasta sebuah perusaan distributor sperepart d smrng. saya bekerja skitar 4 bulanan. karena sering sakit dan ada keperluan sering tidak masuk tapi tetap ada ijin lisan Maupun tertulis. dalam ksepakatan kerja sblum 1 tahun masa krja tapi risen maka ijazah akan d tahan 3 tahun. sedang sejak jumat kmrin saya tidak bisa masuk kerja dan hari ini kakek saya mninggal. hingga ada teguran untuk risen dari hrd. lalu apakah saya tetap berhak meminta ijazah saya meski belum ada satu tahun masa kerja dan dalam pandangan hukum apakah diperbolehkan mohon solusinya . terima kasih
Disposisi
Sabtu, 02 Desember 2017 - 19:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 04 Desember 2017 - 07:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 04 Desember 2017 - 07:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
saudara dapat melaporkan hal tersebut ke kanwil kumham yg beralamat di jl. Dr. Cipto no 64 semarang. Laporan saudara tersebut akan ditindaklanjuti kanwil kumham bekerjasama dengan tim BP3TK Disnakertrans jateng dan instansi terkait.
Selesai
Senin, 04 Desember 2017 - 07:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai