Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47051479
Rincian Aduan
LGWP47051479
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb
Pak Ganjar Pranowo
Saya pingin curhat,
Perkenalkan nama saya sudarso tinggal di desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kab. Demak.
Saya heran di desa saya ada lahan hijau (sawah) tanah desa (tanah bengkok desa) didirikan bangunan permanen, bangunan gudang yang dimiliki oleh pihak pribadi. Saya heran dengan perangkat desa kenapa diperbolehkan tanah desa (lahan pertanian) dibangun bangunan permanen. Yang ingin saya tanyakan apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah?? Apakah itu menyalahi aturan apa tidak??
Terimakasih atas perhatian bapak Ganjar Pranowo
Wassalamu'alaikum wr wb
Disposisi
Senin, 15 November 2021 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 15 November 2021 - 08:49 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait.
Progress
Senin, 15 November 2021 - 08:50 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait.Terima kasih
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 09:33 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Sudarso
Terima kasih Bapak Sudarso atas informasi yang Saudara sampaikan dan kami akan melakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan. Sebagai informasi saja bahwa pemanfaatan tanah desa itu diperbolehkan diantaranya dengan sistem bangun guna serah yg dilengkapi dengan perjanjian antara Pemerintah Desa dan Pihak Ketiga. Dan yang penting adalah menguntungkan pihak Desa.