Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47051479

Rincian Aduan

LGWP47051479

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb Pak Ganjar Pranowo Saya pingin curhat, Perkenalkan nama saya sudarso tinggal di desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kab. Demak. Saya heran di desa saya ada lahan hijau (sawah) tanah desa (tanah bengkok desa) didirikan bangunan permanen, bangunan gudang yang dimiliki oleh pihak pribadi. Saya heran dengan perangkat desa kenapa diperbolehkan tanah desa (lahan pertanian) dibangun bangunan permanen. Yang ingin saya tanyakan apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah?? Apakah itu menyalahi aturan apa tidak?? Terimakasih atas perhatian bapak Ganjar Pranowo Wassalamu'alaikum wr wb

Disposisi

Senin, 15 November 2021 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 15 November 2021 - 08:49 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. 

Progress

Senin, 15 November 2021 - 08:50 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait.Terima kasih  

Selesai

Senin, 15 November 2021 - 09:33 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Sudarso
 
Terima kasih Bapak Sudarso atas informasi yang Saudara sampaikan dan kami akan melakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan. Sebagai informasi saja bahwa pemanfaatan tanah desa itu diperbolehkan diantaranya dengan sistem bangun guna serah yg dilengkapi dengan perjanjian antara Pemerintah Desa dan Pihak Ketiga. Dan yang penting adalah menguntungkan pihak Desa.