Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47025138

Rincian Aduan

LGWP47025138

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
30 May 2017
0 ditandai
Proses Pengadaan Barang & Jasa di Pokja ULP Kab. Banjarnegara masih model lama semua diseting dibagi-bagi untuk golongan tertentu....bahkan untuk dana dari APBD I yg katanya ( P2.0.A) semua paketnya sudah ada yang punya karena ada dana senggetan (rintisan) oleh rekanan-rekanan tertentu hal ini bisa dilihat dari hasil lelang & pesertanya pada Pokja ULP kab. Banjarnegara sangat terlihat tidak ada persaingan sehat (bersih) hasil pengadaanya karena pesertanya sudah diatur......bagaimana ini Pak Gubernur oknumnya forum asosiasi jasa konstruksi & pejabat legislatif maupun eksekutif didalamnya....terutama kegiatan-kegiatan dana bantuan Provinsi.....sudah dikawal (rintisan)

Disposisi

Rabu, 31 Mei 2017 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 11 Juli 2017 - 09:22 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas aduan yang saudara sampaikan

Selesai

Rabu, 25 Oktober 2017 - 09:14 WIB

INSPEKTORAT

Berdasarkan Surat nspektorat Kab.banjarnegara No. 700/560/Insp/2017 tgl. 11 September 2017,dapat disimpulkan bahwa :
- Proses dan mekanisme pengadaan barang & jasa PemKab.banjarnegara oleh ULP dilaksanakan secara terbuka melalui elektronik,shg potensi kecurangan pada proses pengadaan lebih diminimalisir
- ULP bertanggung jawab atas proses pelaksanaan pengadaan barang & jasa yg menjadi kewenangan ULP,atas permasalahan & potensi kecurangan di luar kelembagaan ULP sepenuhnya di luar kendali & bukan tanggung jawab ULP