Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46997543
Rincian Aduan
LGWP46997543
Selesai
Public
tolong diberantas pungli, calo yang dilegalkan, pelayanan yang masih mendahulukan "wonge dewe" di kantor samsat temanggung. terima kasih
Disposisi
Minggu, 18 Mei 2014 - 16:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 20 Mei 2014 - 16:05 WIBINSPEKTORAT
Sudah dilakukan inspeksi oleh Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Agustus 2014.
Progress
Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:28 WIBINSPEKTORAT
Laporan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Di luar kewenangan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah).
Selesai
Selasa, 09 September 2014 - 09:57 WIBINSPEKTORAT
Penanganan atas laporan dikoordinasikan dengan DPPKAD Provinsi (Surat DPPKAD Provinsi tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 700/2228/1.1/2014) dan sudah di check bersama dengan tim reguler koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Temanggung. Dari surat tersebut sudah memberi balasan dengan Nota Dinas dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor surat 973/76368 tanggal 4 September 2014 bahwa laporan tersebut tidak benar karena seluruh jajaran UP3AD/SAMSAT Kabupaten Temanggung tidak melakukan tindakan pungli atau calo tersebut.