Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46997543

Rincian Aduan

LGWP46997543

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
18 May 2014
0 ditandai
tolong diberantas pungli, calo yang dilegalkan, pelayanan yang masih mendahulukan "wonge dewe" di kantor samsat temanggung. terima kasih

Disposisi

Minggu, 18 Mei 2014 - 16:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 20 Mei 2014 - 16:05 WIB

INSPEKTORAT

Sudah dilakukan inspeksi oleh Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Agustus 2014.

Progress

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:28 WIB

INSPEKTORAT

Laporan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Di luar kewenangan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah).

Selesai

Selasa, 09 September 2014 - 09:57 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan atas laporan dikoordinasikan dengan DPPKAD Provinsi  (Surat DPPKAD Provinsi tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 700/2228/1.1/2014) dan sudah di check bersama dengan tim reguler koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Temanggung. Dari surat tersebut sudah memberi balasan dengan Nota Dinas dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor surat 973/76368 tanggal 4 September 2014 bahwa laporan tersebut tidak benar karena seluruh jajaran UP3AD/SAMSAT Kabupaten Temanggung tidak melakukan tindakan pungli atau calo tersebut.