Rincian Aduan : LGWP46996502

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 25 Sep 2020

Mau nanya pak ,apakah kalo qta membuat surat boro kawin itu di mintai uang sebesar 100rb sama pak lebe ny? Apakah itu sistem dari kelurahan tersebut atau itu sudah termasuk pungli?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 26 September 2020 - 13:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:54 WIB

Kota Pekalongan

laporan akan segera kami tindak lanjuti,terimakasih

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:25 WIB

Kota Pekalongan

Di Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara, tidak ada ketentuan pungutan seperti itu dan  Amat Fauzan sebagai Lurah Kandang Panjang tidak pernah memerintahkan pungutan seperti dimaksud, yang bersangkutan pak Lebe, sudah saya klarifikasi perihal pungutan diatas, beliau membantah keras kalau melakukan pungutan, apalagi sampai menentukan nominalnya sd Rp. 100 ribu