Rincian Aduan : LGWP46942005

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 17 May 2020

Pak gubernur yang saya hormati.hormati.ini ketiga kalinya menulis pengaduan kepada bapak tentang pembangunan kavling siap bangun diatas lahan produktif sekaligus jalur hijahijau.jika ini di biarkan maka akan menjadi contoh buat yang lain karena pemilik lahan dan yang mengkavlingkan adalah seorang kepala desa yang masih aktif .mohon perhatian dari bapak. (Kenapa pihak terkait di tingkat kabupaten tidak menindak lanjuti hal ini)

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:31 WIB

Kabupaten Tegal

Ngapunten baru bisa kami respon sekarang. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kecamatan Pangkah setelah dilakukan peninjauan memang benar seperti yang panjenengan sampaikan hanya saja tanah kapling yang berada di atas lahan hijau bukanlah milik Kades Rancawiru melainkan milik anak dari Kades Paketiban akan segera kami koordinasikan hal tersebut kepada Pemkab Tegal agar segera ditindaklanjuti secepatnya