Rincian Aduan : LGWP46827218

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 21 Dec 2020

Petugas pelayanan kependudukan di kelurahan bandungan sepertinya belum atau kurang memahami kalimat yang tertera di Perpres tahun 96 tahun 2018 pasal 45. saya mohon dari inspektorat bisa melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. demikian permohonan dari saya. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 21 Desember 2020 - 12:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:55 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya, akan kami sampaikan ke pihak terkait.

Selesai

Selasa, 02 Februari 2021 - 09:27 WIB

Kabupaten Semarang