Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46825913
Rincian Aduan
LGWP46825913
Selesai
Public
Assalamualaikum...Pak saya mau tanya mengenai peraturan penyebaran covid 19.dgn adanya aturan pemerintah kerja di rumah belajar di rumah terus bagaimana dengan kita rakyat kecil pak yg mencari nafka lewat jalur pasar.kenapa yg seperti pasar saja diatur harus tutup sedangkan rakyat kecil seorang tukang becak biasa mengais rejeki di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup nya dan membayar ansuran bank.kenapa bank masih membayar tagihan sedangkan kita tempat untuk mengais rejeki agar bisa membayar saja di tutup.iya kalau seorang guru bekerja di rumah ngasih tugas lewat hp tetap di gajih,lalu seorang tukang becak apakah bisa diam diri di rumah.sedangkan untuk membeli kuota anak nya agar bisa belajar di rumah ya butuh uang.membayar ansuran bank ya uang.toling pak bank besar dan kecil diberhentikan sementara.terima kasih
Disposisi
Senin, 30 Maret 2020 - 13:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 30 Maret 2020 - 14:06 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.