Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46625856

Rincian Aduan

LGWP46625856

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
03 Mar 2015
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb.Mohon ketegasannya pak gubernur bapak ganjar pranowo,untuk kegiatan fisik penunjukkan langsung atau pemilihan langsung di Dinas dinas di Kabupaten Purbalingga,banyak sekali anggota yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab.purbalingga yang menguasai/meminta jatah kegiatan fisik proyek di purbalingga yang akhirnya nanti diperjualbelikan kepada pihak ketiga,sedangkan untuk rekanan yang bukan anggota dewan tidak mendapatkan peluang untuk mendapatkan kegiatan fisik pemda,padahal sudah ada tugasnya masing masing.Mohon kebijaksanaan bapak gubernur.Terima kasih salam sejahtera selalu untuk Bapak Gubernur dan untuk kita semua.Wassalammua'alaikum wr.wbannya pak gubernur bapak ganjar pranowo,untuk kegiatan fisik penunjukkan langsung atau pemilihan langsung di Dinas dinas di Kabupaten Purbalingga,banyak sekali anggota yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab.purbalingga yang menguasai/meminta jatah kegiatan fisik proyek di purbalingga yang akhirnya nanti diperjualbelikan kepada pihak ketiga,sedangkan untuk rekanan yang bukan anggota dewan tidak mendapatkan peluang untuk mendapatkan kegiatan fisik pemda,padahal sudah ada tugasnya masing masing.Pernah saya menayakan ke anggota dewan tapi beliau menjawab "makanya jadi dewan dulu baru dapat juksung an".Mohon kebijaksanaan bapak gubernur.Terima kasih salam sejahtera selalu untuk Bapak Gubernur dan untuk kita semua.Wassalammua'alaikum wr.wb

Disposisi

Rabu, 04 Maret 2015 - 07:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:58 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami.  Selanjutnya kami akan melakukan penanganan aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Progress

Senin, 16 Maret 2015 - 11:17 WIB

INSPEKTORAT

Untuk perkembangan kasus pengaduan tersebut sedang kami koordinasikan kepada Inspektur Kab.Purbalingga dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/711/1.1/2015  tanggal 10 Maret 2015

Selesai

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:23 WIB

INSPEKTORAT

Atas permasalahan yang dimaksud dan berdasarkan hasil dari klarifikasi Inspektur Purbalingga Kab.Purbalingga dengan surat No.700/009/2015 tgl.18 Juni 2015 bahwa: 1. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga telah mengacu pada Peraturan Presiden RI No.70 Tahun 2012, untuk dinilai pekerjaan diatas Rp 200.000.000,- dilakukan melalui Unit Layanan Pengaduan Kabupaten; 2. Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp200.000.000,- dengan metode penunjukkan langsung yang dilaksanakan oleh pejabat pengadaan pada masing-masing SKPD dengan persyaratan tertentu. Dari data tersebut bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jada di Kab.Purbalingga telah mengacu pada Peraturan Presiden RI No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan sampai saat ini tidak diketahui adanya keterlibatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi laporan pengaduan tsb tidak benar. terima kasih