Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46401403
Rincian Aduan
LGWP46401403
Selesai
Public
Kami mempertanyakan izin usaha pertambangan di daerah kemawi rt05/04 legal atau ilegal karena terletak di dekat penduduk dan di lereng pegunungan yang sangat berpotensi bencana.. kami sebagai warga MENOLAK pertambangan tersebut karena sangat merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana lonsor.. dan yang kami curigai dalam pembuatan izin ini ada permainan uang.. karena tidak ada musyawarah dengan warga setempat dan saya mendengar warga kami ada yang menerima uang dan aparat desa kami seperti membiarkan hal ini karenan tidak ada upaya penolakan dengan mempertimbangkan dampaknya.. kami memohon untuk di awasi dan di tindaklanjuti laporan kami ini...terima kasih
Disposisi
Rabu, 27 April 2016 - 07:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 02 Mei 2016 - 07:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 02 Mei 2016 - 08:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, terkait dengan pengaduan sdr Rismanto, warga Kemawi, telah kami tindaklanjuti dg cek ke lokasi dan dapat kami laporkan sbb:
1. Kegiatan pertambangan sdh mempunyai izin dr Pemprov Jateng an. Sdr. Wartono dg No IUP: 503/IUP-OP/3302.3.12.67 tahun 2015 utk batuan andesit seluas 1.3 ha di desa Kemawi, Kec Somagede, Banyumas, berlaku 2 th, dr 31 agt 2015 s/d 31 agt 2017.
2. Saat ini keg menggunakan 1 backhoe sedang membuat akses jalan dan front tambang, belum produksi
3. Keg ini sdh melalui tahap sosialisasi dg warga, dan warga menyetujui.
4. Secara teknis apabila dilakukan sesuai rencana tambang maka akan terbentuk lahan yang aman dari bahaya longsor karena akan terbentuk lahan datar yg jauh dari tebing.
5. Dalam pelaksanaan nya kami telah memberikan saran teknis kpd Kepala Teknik Tambang dilokasi tambang agar pelaksanaan pelaksanaan keg dpt berjalan dg baik.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.