Rabu, 05 Januari 2022 - 14:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporgub oleh Sdr. Randy Wahid Prasetyo pada tanggal 30 Desember 2021 pukul 11.49 WIB perihal tambang ilegal di Desa Tahunan yang dilakukan oleh Bapak Weddy, kami laporkan hal-hal sebagai berikut :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan peninjauan lokasi di Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang pada tanggal 03 Januari 2022.
2. Penambangan ilegal yang dilakukan Sdr. Weddy berada pada IUP tahap Eksplorasi a.n PT. Alam Argo Husada dengan koordinat E111°32'6.97"; S06°52'52.54" yang dilakukan secara mekanis menggunakan 2 unit alat berat dengan bukaan lahan terhitung saat ini 0,3 Ha dan kedalaman 10 meter.
3. Sdr. Weddy telah mendapat persetujuan dari Ahmad Priyanto selaku direktur PT. Alam Argo Husada telah melakukan penggalian dengan maksud pembuatan jalan akses namun dijumpai material diangkut keluar WIUP.
4. Telah dilakukan pembinaan langsung kepada Sdr. Ahmad Priyanto mengenai tahapan kegiatan usaha pertambangan dan memerintahkan Sdr. Ahmad Priyanto untuk menghentikan penambangan sebelum memenuhi komitmen tahapan operasi produksi hingga dinyatakan efektif melakukan kegiatan operasional penambangan.
5. Akan dilaporkan melalui surat hasil cek lapangan kegiatan usaha PT. Alam Argo Husada kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk dilakukan tindak lanjut.
Terima kasih.