Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46010573
Rincian Aduan
LGWP46010573
Selesai
Public
Pak gubernur yth. Saya ingin bertanya Untuk upah yang dikatakan setara UMK itu apakah bisa direalisasikan jika pegawai bersifat kontrak permanen dan pengupahan dihitung basis waktu jam atau hari? Kita buruh bisa saja sakit. Juga dalam hitungan bulan ada kalanya terdapat hari libur nasional yang terkadang bisa sampai 2-3hari. Otomatis kita para buruh sudah hilang prospek mendapatkan upah standar UMK jika dihitung berbasis waktu. Mohon bantuan untuk revisinya aturan ini. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi saudara Reza, Bahwa sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, pengusaha wajib membayar upah apabila : pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat, mengenai mekanisme di atur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Terimakasih
Selesai
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:06 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai. Terimakasih