Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46010573

Rincian Aduan

LGWP46010573

Selesai Public
13 Oct 2020
0 ditandai
Pak gubernur yth. Saya ingin bertanya Untuk upah yang dikatakan setara UMK itu apakah bisa direalisasikan jika pegawai bersifat kontrak permanen dan pengupahan dihitung basis waktu jam atau hari? Kita buruh bisa saja sakit. Juga dalam hitungan bulan ada kalanya terdapat hari libur nasional yang terkadang bisa sampai 2-3hari. Otomatis kita para buruh sudah hilang prospek mendapatkan upah standar UMK jika dihitung berbasis waktu. Mohon bantuan untuk revisinya aturan ini. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi saudara Reza, Bahwa sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, pengusaha wajib membayar upah apabila : pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat, mengenai mekanisme di atur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Terimakasih

Selesai

Senin, 01 Agustus 2022 - 10:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai. Terimakasih