Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45930632
Rincian Aduan
LGWP45930632
Disposisi
Public
Setidaknya tiga Job ttg Tenaga Pendmpingan desa ini : (Sesuai pasal 4-5) Permendesa No.03/2015)
1. Pendamping Desa (berkedudukan di Kecamatan)
2. Tenaga Teknis (di Kabupaten)
3. Tenaga Ahli di Provinsi)
Lah yang direkrut oleh Bapermades Jateng ini ko hanya {Pendamping Desa) dan Tenaga Ahli. Terus yg Nomer 2 (Tenaga Teknis) diumpetin ke mana? yg mau mendampingi di tingkat Kabupaten ditiadakan ?
Disposisi
Senin, 04 Januari 2016 - 07:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM