Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45780309
Rincian Aduan
LGWP45780309
Selesai
Public
Pak mau lapor . Dalam penjaringan perangkat desa di desa gedangan kec. Wirosari kab. Grobogan, anak dari kepala desa(aktif) ikut serta dalam seleksi perangkat desa.. apa boleh??? Dan tolong di awasi agar tidak ada praktek KKN(KORUPSI,KOLUSI dan NEPOTISME).. agar seleksi perangkat desa jadi sportif tanpa ada unsur kekeluargaan.. trimakasih.
Disposisi
Jumat, 21 Mei 2021 - 07:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 21 Mei 2021 - 09:49 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 21 Mei 2021 - 09:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 21 Mei 2021 - 09:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan
Terimakasih atas laporan Saudara. Sesuai dengan ketentuan baik yang ada di UU, PP sampai dengan Perda dan Perbup. Syarat seseorang untuk ikut mendaftar sebagai perangkat desa adalah WNI yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian tidak dibatasi dari keluarga Kepala Desa maupun perangkat desa.
Demikian untuk menjadikan maklum.