Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45780309

Rincian Aduan

LGWP45780309

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 May 2021
0 ditandai
Pak mau lapor . Dalam penjaringan perangkat desa di desa gedangan kec. Wirosari kab. Grobogan, anak dari kepala desa(aktif) ikut serta dalam seleksi perangkat desa.. apa boleh??? Dan tolong di awasi agar tidak ada praktek KKN(KORUPSI,KOLUSI dan NEPOTISME).. agar seleksi perangkat desa jadi sportif tanpa ada unsur kekeluargaan.. trimakasih.

Disposisi

Jumat, 21 Mei 2021 - 07:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 21 Mei 2021 - 09:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 21 Mei 2021 - 09:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 21 Mei 2021 - 09:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan Terimakasih atas laporan Saudara. Sesuai dengan ketentuan baik yang ada di UU, PP sampai dengan Perda dan Perbup. Syarat seseorang untuk ikut mendaftar sebagai perangkat desa adalah WNI yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian tidak dibatasi dari keluarga Kepala Desa maupun perangkat desa. Demikian untuk menjadikan maklum.