Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45732996
Rincian Aduan
LGWP45732996
Selesai
Public
mohon untuk segera ditindak tegas pak gubernur,kegiatan tambang pasir ilegal yang berada di desa bakulan cepogo dan desa penggung dukuh krikil,kami petani dan warga sangat resah dan terganggu adanya kegiatan tambang pasir ilegal karena sangat mengganggu aksen jalan pertanian disekitar tambang,jembatan penghubung antar desa rusak dan tidak diperbaiki,jalan akses pertanian rusak,bising,kegiatan tersebut sebenarnya diketahui oleh perangkat desa penggung dan desa bakulan.mohon untuk segera disikapi dan segera ditindak tegas/ditutup karena smua tidak ada ijinnya.terima kasih
Disposisi
Rabu, 08 September 2021 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 08 September 2021 - 09:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Laporan diterima
Selesai
Rabu, 08 September 2021 - 14:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan laporgub an. Riyadi Soleh tgl 8 September 2021 terkait adanya penambangan illegal di Desa Bakulan Kec.Cepogo dan Desa Penggung Kec. Boyolali Kab. Boyolali, dapat kami laporkan hal - hal sebagai berikut :
1. Terdapat Izin Usaha Pertambangan an. Tri Haryanto yang kemudian berubah menjadi atas nama CV. Satu Hati Maju;
2. Terkait status izin yang bersangkutan, masih menunggu konfirmasi dari instansi yang berwenang mengingat kewenangan berada di Pemerintah Pusat (Kemen ESDM);
3. terkait aduan tersebut di atas, telah diteruskan kepada inspektur tambang;
4. Akan dijadwalkan tinjauan lapangan bersama Inspektur tambang.