Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45732996

Rincian Aduan

LGWP45732996

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
08 Sep 2021
0 ditandai
mohon untuk segera ditindak tegas pak gubernur,kegiatan tambang pasir ilegal yang berada di desa bakulan cepogo dan desa penggung dukuh krikil,kami petani dan warga sangat resah dan terganggu adanya kegiatan tambang pasir ilegal karena sangat mengganggu aksen jalan pertanian disekitar tambang,jembatan penghubung antar desa rusak dan tidak diperbaiki,jalan akses pertanian rusak,bising,kegiatan tersebut sebenarnya diketahui oleh perangkat desa penggung dan desa bakulan.mohon untuk segera disikapi dan segera ditindak tegas/ditutup karena smua tidak ada ijinnya.terima kasih

Disposisi

Rabu, 08 September 2021 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 08 September 2021 - 09:51 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

  • Laporan diterima

Selesai

Rabu, 08 September 2021 - 14:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan laporgub an. Riyadi Soleh tgl 8 September 2021 terkait adanya penambangan illegal di Desa Bakulan Kec.Cepogo dan Desa Penggung Kec. Boyolali Kab. Boyolali, dapat kami laporkan hal - hal sebagai berikut : 1. Terdapat Izin Usaha Pertambangan an. Tri Haryanto yang kemudian berubah menjadi atas nama CV. Satu Hati Maju; 2. Terkait status izin yang bersangkutan, masih menunggu konfirmasi dari instansi yang berwenang mengingat kewenangan berada di Pemerintah Pusat (Kemen ESDM); 3. terkait aduan tersebut di atas, telah diteruskan kepada inspektur tambang; 4. Akan dijadwalkan tinjauan lapangan bersama Inspektur tambang.