Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45601867
Rincian Aduan
LGWP45601867
Selesai
Public
pak gubernur, saya mau lapor masalah lahan sawah kakak saya yang sebelumnya dibeli dari kepala desa kalirejo periode lalu dengan sistem tahunan, belinya dari tahun 2016 hingan tahun 2021 sebenarnya, tetapi dalam pergantian lurah yang baru, sawah tersebut dilelangkan kepada masyarakat lain yang tanpa sepengetauan dan persetujuan kakak saya, sudah di urus di desa, katanya sawah tsb akan diganti ke lain tempat, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang, inti dari permasalahan ini adalah dendam dari carik yang dulu kepada lurah yang dulu juga sehingga semua sawah tahunan yang dijual oleh pemdes di lelangkan semua. mohon untuk bantuannya pak gubernur. matursuwun
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 11:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2020 - 11:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 16:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pemanfaatan aset desa harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016, pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa maksimal 3 tahun dapat diperpanjang yang sebasaran nilainya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Terkait hal teknis faktual di lapangan silahkan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa Kalirejo.
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 16:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab