Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45594014
Rincian Aduan
LGWP45594014
Selesai
Public
Paaak.... Kebijakan keringanan yg d berikan leasing A** unt keringanan kredit mobil kok tidak meringan kan malah memberi kami double tanggungan gitu.jadi d bulan april kami membayar pokok kredit plus vunga 300.000 kemudian di bulan akhir kredit kami mendapatkan penambahan bulan selama 2 bulan dan itu pembayaran d bulan terakhir mendapatkan penambahan denda kalau saya sekitar 1 juta. Kalau bulan april mei kami tidak d kenakan tanggungan dan d akhir angsuran kami mendapatkan penambahan bulan dan denda, itu masih ok lah pak. Mohon kebijakan unt memberi teguran kpd leasing yg gak pro nasabah.
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 16 April 2020 - 10:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan Leasing minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466