Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45449197
Rincian Aduan
LGWP45449197
Selesai
Public
mau melaporkan, biaya menikah yg harusnya free untuk permintaan surat perijinan menikah, harus suruh membayar 1jt rupiah oleh oknum di desa
Disposisi
Senin, 28 September 2020 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 09:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 28 September 2020 - 09:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 11:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kab. Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi bersama dengan PPN ( petugas pencata nikah) desa bahwa biaya nikah apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA tidak dipungut biaya dan apabila akad nikah dilaksanakan dirumah / bedol nikah dengan biaya setor BRI sebesar Rp. 600.000. Sedangkan untuk jasa pengurusan sebesar Rp. 300.000 ( foto copi, meterai dan akomodasi).
Demikian klarifikasinya. Terimakasih.