Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45449197

Rincian Aduan

LGWP45449197

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
28 Sep 2020
0 ditandai
mau melaporkan, biaya menikah yg harusnya free untuk permintaan surat perijinan menikah, harus suruh membayar 1jt rupiah oleh oknum di desa

Disposisi

Senin, 28 September 2020 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 28 September 2020 - 09:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 28 September 2020 - 09:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 11:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kab. Grobogan. Berdasarkan klarifikasi bersama dengan PPN  ( petugas pencata nikah) desa bahwa biaya nikah apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA tidak dipungut biaya dan apabila akad nikah dilaksanakan dirumah / bedol nikah dengan biaya setor BRI sebesar Rp. 600.000. Sedangkan untuk jasa pengurusan sebesar Rp. 300.000 ( foto copi, meterai dan akomodasi). Demikian klarifikasinya. Terimakasih.