Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45366186

Rincian Aduan

LGWP45366186

Verifikasi Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Nov 2014
0 ditandai
Apakah pembangunan sekolah dalam hal ini di SMP Negeri 3 Karangrayung dibebankan wali murid? setahu saya pendidikan sampai 9 thn gratis tapi kenyataan masih ada pungutan utk pembangunan pagar (alasan sekolah) mohon hal ini di tindak lanjuti

Disposisi

Minggu, 02 November 2014 - 06:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 10:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih atas laporannya,
Sesuai dengan regulasi Permendikbud RI No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal11 dan pasal 12. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak di benarkan adanya pungutan dari peserta didik. Terhadap pungutan khususnya untuk penambahan sarana dan prasarana pendidikan (pembangunan pagar) bukan merupakan kewajiban peserta didik, namun demikian masyarakat yang di rasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan.