Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45235466
Rincian Aduan
LGWP45235466
Selesai
Public
perturan ijin industri rumah tangga yang baru sangat memberatkan kami usaha kecil dan mikro.. pasalnya untuk produk cair sejak 2018 sudah tidak dapat mendapatkan ijin PIRT dan di wajibkan untuk proses ijin BPOM yg bagi kami skala mikro biaya ijin tersebut sangat memberatkan. karena tidak ada pembedaan ijin BPOM skala pabrik dg UMKM.apakah kedepannya hal ini bisa menjadi pemikiran dari pemerintah yang konon katanya ingin memajukan industri kecil dan menengah? mohon pencerahan bagi kami. karena tanpa ijin resmi dari pemerintah, saya sebagai pengusaha yg merintis produk lokal untuk pemasaran lokal sangat terkendala dengan hal ini. trimakasih
Disposisi
Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 25 Oktober 2019 - 10:29 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:37 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:49 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Produk pangan cair yang diproduksi oleh pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki izin edar (MD) yang diekluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan pertimbangan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Disinyalir dewasa ini banyak produk pangan cair yang beredar dari hasil uji laboratorium mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai atau kadarnya melebihi batas yang ditetapkan. Kebanyakan produk tersebut dari industri skala kecil atau rumah tangga. Sementara ini melalui ijin yang selama ini berlaku (PIRT) belum menjangkau terhadap kandungan bahan tambahan pangan yang ada di dalam produk pangan cair tersebut (lingkupnya belum menjangkau pada uji laboratorium). Dengan adanya ijin MD tersebut, produk yang akan beredar (produk pangan cair) harus melalui uji laboratorium untuk menentukan apakah produik tersebut layak untuk beredar.
Untuk mengantisipasi kewajiban memiliki ijin MD, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan :
- melakukan komunikasi kepada BPOM, untuk memperoleh fasilitas ijin MD
- Mengajukan usulan kepada instansi Pembina (Dinas perindag, Dinas Koperasi dan UMKM) baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten / Kota, untuk dapat difasilitasi memperoleh ijin MD. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun