Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45230274
Rincian Aduan
LGWP45230274
Disposisi
Public
Mohon pencerahan nya pak gubernur.saya mau tau kepastian dalam perda wewenang pemungutan pajak reklame di area pasar ajibarang.sebenarnya siapa yg mempunyai wewenang memungut pajak reklame di area pasar di dalam perda.karena di pasar ajibarang,saya selaku pedagang,dimintai pajak reklame oleh kanto pasar,dalam hal ini kepala pasar ajibarang,karena setahu saya,pajak adalah wewenang pemerintah daerah,dalam hal ini pemkab banyumas, terima kasih pak ganjar
Disposisi
Rabu, 02 September 2015 - 15:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas