Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45230274

Rincian Aduan

LGWP45230274

Disposisi Public
KABUPATEN BANYUMAS
02 Sep 2015
0 ditandai
Mohon pencerahan nya pak gubernur.saya mau tau kepastian dalam perda wewenang pemungutan pajak reklame di area pasar ajibarang.sebenarnya siapa yg mempunyai wewenang memungut pajak reklame di area pasar di dalam perda.karena di pasar ajibarang,saya selaku pedagang,dimintai pajak reklame oleh kanto pasar,dalam hal ini kepala pasar ajibarang,karena setahu saya,pajak adalah wewenang pemerintah daerah,dalam hal ini pemkab banyumas, terima kasih pak ganjar

Disposisi

Rabu, 02 September 2015 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas