Rincian Aduan : LGWP45044338

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 31 Mar 2020

Selamt pagi pak ganjar pak gmn ni nasip konfeksi kecil di pekalongan yg kna imbas dr corfit 19 sekarang udh mulai ngk beroprasi karena ngk ada permintaan sedangkn kita punya kredit di bank pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 01 April 2020 - 08:16 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 01 April 2020 - 11:33 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan yang Saudara sampaikan sudah kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Rabu, 01 April 2020 - 12:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.  POJK Stimulus antara lain : 1. Kebijakan ini akan diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID 19. 2. Nantinya, debitur akan diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9 atau 12 bulan. 3. Kelonggaran cicilan ini berlaku untuk debitur kecil yang bekerja di sektor informal, usaha mikro, hingga pekerja berpenghasilan harian. Misalnya : para pekerja ojek Online yang sepi pelanggan karena efek kebijakan kerja dari rumah (work from home/WHF) 4. Selama masa pencegahan wabah covid 19 ini, OJK sementara waktu melarang bank/ non bank untuk melakukan penarikan kendaraan oleh debt collector.  Cara dan Syarat dapatkan Relaksasi Kredit/Leasing : 1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi secara on line 2. Lengkapi data yang diminta oleh bank/leasing via on line (email/website bank/leasing anda) tanpa harus datang bertatap muka 3. Bank/leasing akan melakukan assessment, antara lain pengecekan data seperti apakah debitur termasuk yang berdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing) 4. Kemudain bank/leasing akan memberikan restrukturisasi kredit berdasarkan profil debitur guna menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing 5. Setelah proses assessment selesai, anda akan mendapat informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing yang akan disampaikan secara on line atau via website bank/leasing terkait. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur swuwun