Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44845972
Rincian Aduan
LGWP44845972
Selesai
Public
Yth Gubernur Jateng .demi tegaknya hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.tolong pak gubernur sidak di desa kami Ds,Sidomulyo Kec Sedan Kab, Rembang.Krn kepala desa dan anak2nya telah menempati tanah perankat desa(jogo boyo) dan membabi Buta menjual tanah bondo deso tanpa ada musdes dan tukar guling. masalah ini sudah kami lapurkan tapi ter gantung di pemkab.dan kades merasa kebal hukum.tolong pak .kami hanya mengingginkan tanah milik negara kembali ke negara.
Disposisi
Selasa, 05 Agustus 2014 - 05:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 05 Agustus 2014 - 08:26 WIBINSPEKTORAT
terimakasih atas laporannya, selanjutnya akan dilakukan penanganan sesuai SOP.
Progress
Selasa, 09 September 2014 - 10:53 WIBINSPEKTORAT
Penanganan laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Rembang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 2014 Nomor 356/2362/1.1/2014).
Selesai
Senin, 16 Maret 2015 - 10:45 WIBINSPEKTORAT
Telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab.Rembang. Berdasarkan LHP No.700/024/RHS/INS/2014 tgl. 15 Agustus 2014 terdapat kesimpulan sebagai berikut:
1. Terbukti bahwa diatas tanah milik desa ( bengkok perangkat desa) telah berdiri rumah-rumah baik permanen maupun semi permanen antara lain rumah Kepala Desa Sidomulyo dan rumah 3 anak dari Kepala Desa Sidomulyo
2. Terbukti bahwa diatas tanah milik desa (bengkok perangkat desa/staf sekretaris desa) telah berdiri bangunan permanen yang belum secara keseluruhan jadi
Dari hasil pemeriksaan diatas sebagai saran dan pertimbangan kepada Plt.Bupati Rembang dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Terima Kasih.