Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44809335

Rincian Aduan

LGWP44809335

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Jul 2021
0 ditandai
Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan. Bersamaan ini kami ingin melaporkan bahwa ada pelanggaran PPKM DARURAT yang di lakukan oleh PT. FORMOSA BAG INDONESIA (Gebangan, Tegowanu) yaitu mulai hari ini PT. Formosa Bag Indonesia sudah mempekerjakan karyawannya dengan 100% dan memberlakukan lembur dua jam per hari. Pihak managemen tidak mengindahkan peraturan mengenai PPKM DARURAT. Terkait dengan pelanggaran tersebut, dan agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang, mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan untuk menindak PT tersebut. Trmksh untuk perhatiannya dan kami tunggu tindakan nyatanya.

Disposisi

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:03 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:45 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat malam saudara, terkait aduan saudara petugas kami telah melakukan kroscek ke perusahaan dimaksud didapatkan informasi sebagai berikut : PT. Formosa bag Ind, industri tas nike eksport Eropa dan Amerika , aduan tdk benar karena sejak pemberlakuan PPKM perusahaan sdh menerapkan WFO 50% dr juml total TK sekitar 4000 orng yg dibagi dlm 4 unit gedung , jam msk kerja dibagi jam 7 sd jam 15 dan jam 8 sd jam 16 agar tdk terjadi penumpukan , unk yg wfh upah dibayar 75% tapi sdh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dng SP mandirinya . Sampai saat ini pekerja yg isoman sekitar 9 orng termsk hrd nya , informasi dng adanya PPKM jumlah yg terkonfirmasi covid menurun banyak . terimakasih

Selesai

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai