Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44809335
Rincian Aduan
LGWP44809335
Selesai
Public
Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan. Bersamaan ini kami ingin melaporkan bahwa ada pelanggaran PPKM DARURAT yang di lakukan oleh PT. FORMOSA BAG INDONESIA (Gebangan, Tegowanu) yaitu mulai hari ini PT. Formosa Bag Indonesia sudah mempekerjakan karyawannya dengan 100% dan memberlakukan lembur dua jam per hari. Pihak managemen tidak mengindahkan peraturan mengenai PPKM DARURAT. Terkait dengan pelanggaran tersebut, dan agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang, mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan untuk menindak PT tersebut. Trmksh untuk perhatiannya dan kami tunggu tindakan nyatanya.
Disposisi
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 08:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat malam saudara, terkait aduan saudara petugas kami telah melakukan kroscek ke perusahaan dimaksud didapatkan informasi sebagai berikut : PT. Formosa bag Ind, industri tas nike eksport Eropa dan Amerika , aduan tdk benar karena sejak pemberlakuan PPKM perusahaan sdh menerapkan WFO 50% dr juml total TK sekitar 4000 orng yg dibagi dlm 4 unit gedung , jam msk kerja dibagi jam 7 sd jam 15 dan jam 8 sd jam 16 agar tdk terjadi penumpukan , unk yg wfh upah dibayar 75% tapi sdh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dng SP mandirinya . Sampai saat ini pekerja yg isoman sekitar 9 orng termsk hrd nya , informasi dng adanya PPKM jumlah yg terkonfirmasi covid menurun banyak . terimakasih
Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai