Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44697834
Rincian Aduan
LGWP44697834
Selesai
Public
Assalamualaikum pak gub. sebenarnya saya malu andai harus berulang kali mengeluh. sudah 1 bulan ini pekerja di PT. Richtex Garmindo diwajibkan bekerja melebihi jam lembur serta tidak di bayar sesuai jam kerja. salah satu contoh pekerja diwajibkan lembur sampai jam 18.00 sedangkan mereka baru boleh pulang jam 20.00-21.00. dan kelebihan jam tadi, tidak di hitung lembur. malah suruh di ikhlasin saja. saya harus mengadu kemana pak gub? bukankah mereka juga harus pulang sebelum anak mereka tidur untuk memantau dan membimbing belajar anak mereka. sedangkan saat ini selalu pulang larut serta tidak di hitung upah. mohon kebijaksanaannya
Disposisi
Rabu, 11 April 2018 - 13:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 12 April 2018 - 09:52 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya
Progress
Jumat, 04 Mei 2018 - 11:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Jumat, 04 Mei 2018 - 11:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai