Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44697834

Rincian Aduan

LGWP44697834

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Apr 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak gub. sebenarnya saya malu andai harus berulang kali mengeluh. sudah 1 bulan ini pekerja di PT. Richtex Garmindo diwajibkan bekerja melebihi jam lembur serta tidak di bayar sesuai jam kerja. salah satu contoh pekerja diwajibkan lembur sampai jam 18.00 sedangkan mereka baru boleh pulang jam 20.00-21.00. dan kelebihan jam tadi, tidak di hitung lembur. malah suruh di ikhlasin saja. saya harus mengadu kemana pak gub? bukankah mereka juga harus pulang sebelum anak mereka tidur untuk memantau dan membimbing belajar anak mereka. sedangkan saat ini selalu pulang larut serta tidak di hitung upah. mohon kebijaksanaannya

Disposisi

Rabu, 11 April 2018 - 13:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 12 April 2018 - 09:52 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya

Progress

Jumat, 04 Mei 2018 - 11:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan     

Selesai

Jumat, 04 Mei 2018 - 11:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai