Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44525454
KOTA SEMARANG, 17 Oct 2017
Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah (Pak Ganjar). Maaf Bapak Mohon informasinya : 1. Apakah Keberadaan Sekelompok Orang yang Melakukan Pengaturan Lalu lintas Tanpa Kewenangan apakah dibenarkan secara Undang-undang? yang ke 2. Mohon dapat ditertibkan ada sekelompok orang yang mengatur lalulintas tanpa memiliki kewenangan secara undang-undang di Jl. Majapahit Depan BPLK Pedurungan atau didepan Jl. Gemah Raya yang sangat meresahkan karena telah melakukan pengrusakan mobil saya (dengan Memukulkan Gagang Bendera yang dipegang ke Body Mobil) ketika saya mau belok ke Jl. Gemah Raya. Monon Tindak Lanjutnya Bapak .. Terima Kasih
Disposisi
Selasa, 17 Oktober 2017 - 13:31 WIB
Admin Gubernuran