Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44510444
KABUPATEN SUKOHARJO, 18 Nov 2019
asalamualaiku wr wb Bapak gubernur yang saya hormati, saya mau bercerita bapak gubernur, di kabupaten sukoharjo ada kesenjangan sosial khususnya masalah honor bagi THL (Tenaga Harian Lepas) yang nota b nya gak tahu masa depan kemana, saya sedikit bercerita bapak kami THL di Sukoharjo mendapatkan honor yang tidak sama, contohnya sama-sama THL dengan masuk kerjanya sama antara THL di bagian umum setda dengan hunor yg dikasih full sesuai tanggal yg ada dibulan itu misalnya ada 31 hari penerimaannya 31x60.000 =1 .860.000 sedangkan kami dr THL yg berada dikelurahan, lecamatan ataupun dinas kami dihitung hari kerja misalkan dibulan itu 22 hari kerja kami menerimanya 22x60.000 = 1.320.000, cukup banyak bapak gubernur selisihnya, kami usul pun ada alasanya, semisal dikasih honor yg sama takut ekspektorat meriksa, kalo takut kenapa sama2 kita THL hari kerjanya antara yg di bag umum setda dengan kami berbeda, bapak gubernur yg kami hormati, saya ambil cth kota solo aja bisa ngasih THL dgn honor UMK demgan adanya Perwalkot yang mengatur honor.para THL/Tenaga tidak tetap, kami mohon bapak disetiap kab/kota yg ada di JATENG untuk bisa mengeluarkan Perbup/Pewalkot yg memperhatikan bagi kami para THL untuk mendapatkan honor yang layak minimal UMK diKab/Kota masing2, kami tidak berharap banyak bapak gubernur , kami Cuma pengin mendpatkan honor yg layak (UMK Daerah) karena apa bapak kami juga kerja loyalitas setiap ada kegiatan diluar jam kerja para THL ikut berperan bahkan kami bekerja dengan waktu yg melebihi para PNS yg ada ditempat kami, kami jg ada keluarga dan anak, dengan homor tersebut pun ketika kami terapkan buat kebutuhan kurang bapak, mohon bapak gubernur untuk memberi masukan kepada kepala daerah diKab/kota yang ada di JATENG, untuk memperhatikan kami para THL, sekian bapak curhatan dari kami para THL yg cukup mendaptkan KESENJANGAN SOSIAL khususnya masalah HONOR, atas perhatian bapak kami ucapkan banyak terimakasih Nb. Untuk kab sukoharjo per okt 2019 menaikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi para perangkat desa naik 70% (misal laur dgn siltap dulu 1.850.000 jd 2.500.000 dan tunjangan dulu 200 ribuan sekarang 700 ribuan )dan bpd naik 200% ( awalnya anghota bpd 150.000 jadi 450.000) saja bisa bapak, kenapa kami para THL tidak diperhatikan sama sekali, padahal para perangkat desa dengan jam kerja yg tidak teratur misalkan meraka ngantor ladang jam 9 sampai jam 2 dr banyak desa yg ada dikab sukoharjo kebayakan jam kantornya cm 4 sampai 5 jam saja, dengan kami yg tiap hari kerja 8 jam samgat berbeda jauh Wasalamualaikum wr wb
Disposisi
Senin, 18 November 2019 - 17:01 WIB
Verifikasi
Selasa, 19 November 2019 - 21:38 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 20 November 2019 - 15:17 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH