Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44434934

Rincian Aduan

LGWP44434934

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
26 Jun 2021
0 ditandai
Selamat siang pak gubernur pak ganjar,,untuk mengusulkan kis gratis untuk keluarga saya,sdh punya bpjs tapi nunggak blm kuat membayar padhal kartu itu saya sgt membutuhkan untuk berobat saya

Disposisi

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 28 Juni 2021 - 14:06 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi.

Progress

Senin, 28 Juni 2021 - 14:36 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA  sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih

Selesai

Senin, 28 Juni 2021 - 14:55 WIB

Kabupaten Magelang

Kriteria untuk mendapatkan JKN - KIS : 1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DT-KS); 2. Mempunyai data kependudukan yang valid dari Dirjen Catatan Sipil Kemendagri; Cara pengusulan kepesertaan JKN - KIS : 1. Pemohon bisa mendaftar ke kantor desa / langsung datang ke Dinas Sosial dengan syarat masuk / terdaftar dalam DTKS / BDT yang bisa diakses melalui caribdt.dinsos.jatengprov.go.id 2. Jika sudah masuk dalam BDT / DTKS diusulkan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan FC KK, FC KTP, Surat pengantar dari Desa (Permohonan KIS PBI dengan keterangan sudah terdaftar dalam BDT). Catatan : 1. Pembiayaan JKS KIS Pemerintah terdiri dari APBN dan APBD 2. Keaktifan kartu KIS tidak selamanya