Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44434934
Rincian Aduan
LGWP44434934
Selesai
Public
Selamat siang pak gubernur pak ganjar,,untuk mengusulkan kis gratis untuk keluarga saya,sdh punya bpjs tapi nunggak blm kuat membayar padhal kartu itu saya sgt membutuhkan untuk berobat saya
Disposisi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Senin, 28 Juni 2021 - 14:06 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi.
Progress
Senin, 28 Juni 2021 - 14:36 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Senin, 28 Juni 2021 - 14:55 WIBKabupaten Magelang
Kriteria untuk mendapatkan JKN - KIS : 1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DT-KS); 2. Mempunyai data kependudukan yang valid dari Dirjen Catatan Sipil Kemendagri; Cara pengusulan kepesertaan JKN - KIS : 1. Pemohon bisa mendaftar ke kantor desa / langsung datang ke Dinas Sosial dengan syarat masuk / terdaftar dalam DTKS / BDT yang bisa diakses melalui caribdt.dinsos.jatengprov.go.id 2. Jika sudah masuk dalam BDT / DTKS diusulkan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan FC KK, FC KTP, Surat pengantar dari Desa (Permohonan KIS PBI dengan keterangan sudah terdaftar dalam BDT). Catatan : 1. Pembiayaan JKS KIS Pemerintah terdiri dari APBN dan APBD 2. Keaktifan kartu KIS tidak selamanya