Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44206892
Rincian Aduan
LGWP44206892
Disposisi
Rabu, 13 Agustus 2014 - 10:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Agustus 2014 - 10:29 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 13 Agustus 2014 - 14:14 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Mas Deni
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasinya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa dalam pengangkatan jabatan fungsional tertentu diantaranya jabatan fungsional Perawat sesuai ketentuan yang berlaku ditentukan bahwa disamping harus memenuhi persyaratan administrasi juga didasarkan pada formasi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 871/827/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Penetapan Formasi PNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013, untuk jabatan fungsional Perawat pada BKPM Pati Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah formasi 12, bezzeting 12 dan sisa 0.
Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Perawat agar mengusulkan penambahan formasi Perawat pada BKPM Pati Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan.
Harapan kami, tetap semangat dan teruslah berkarya.