Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44166108

Rincian Aduan

LGWP44166108

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Sep 2021
0 ditandai
pak gubernur tolong tertibkan penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,yg bandel masih menyedot pasir dipinggir dekat dg lahan pertanian warga,padahal sdh ada kesepakatan bahwa mereka akan menyedot pasir ditengah,dan bos penambang sudah membuat surat pernyataan,.ats perhatiannya kami ucapkan terimakasih..

Disposisi

Kamis, 30 September 2021 - 13:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 30 September 2021 - 17:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:36 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Saat ini sudah kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk menunggu cek lapangan, terima kasih.

Selesai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto warga Ds. Papringan Kec. Banyumas Kab Banyumas tgl 30 September dan 8 Oktober 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.   Kami Laporkan sbb :  
1. Pada tanggal 3 Agustus 2021 sudah dilakukan pertemuan di balai Desa Papringan antara pelaku kegiatan penambangan (Elko) dan pelapor (Susriyanto), dan di hadiri juga oleh Tim Balai PSDA Serayu Cutanduy. Dengan hasil surat pernyataan dari pelaku untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan lagi. 
2. Pada tanggal 8 Oktober 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali  koordinasi dengan Kades Papringan, Kec. Banyumas Kab. Banyumas.
3. Dilanjut ke lokasi kegiatan penambangan  di  Sungai Serayu, berdasarkan data di lap terdpt 1 (satu) perahu dg mesin sedot dan 1  tongkang sedang beroperasi berada pd koordinat 7°29'32,88" LS dan 109°14'14,50" BT
4. Kami mengundang pemilik tambang ilegal tsb sdr Elko, lewat penanggung jawab lapangan. 
5. Hasil Keg : 
a. Telah dilakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan hrs memperhatikan lingkungan fisik maupun sosial
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir sedot tsb karena disamping blm berizin juga dpt merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.