Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44166108
Rincian Aduan
LGWP44166108
Selesai
Public
pak gubernur tolong tertibkan penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,yg bandel masih menyedot pasir dipinggir dekat dg lahan pertanian warga,padahal sdh ada kesepakatan bahwa mereka akan menyedot pasir ditengah,dan bos penambang sudah membuat surat pernyataan,.ats perhatiannya kami ucapkan terimakasih..
Disposisi
Kamis, 30 September 2021 - 13:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 30 September 2021 - 17:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:36 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Saat ini sudah kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk menunggu cek lapangan, terima kasih.
Selesai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:28 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto warga Ds. Papringan Kec. Banyumas Kab Banyumas tgl 30 September dan 8 Oktober 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb :
1. Pada tanggal 3 Agustus 2021 sudah dilakukan pertemuan di balai Desa Papringan antara pelaku kegiatan penambangan (Elko) dan pelapor (Susriyanto), dan di hadiri juga oleh Tim Balai PSDA Serayu Cutanduy. Dengan hasil surat pernyataan dari pelaku untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan lagi.
2. Pada tanggal 8 Oktober 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali koordinasi dengan Kades Papringan, Kec. Banyumas Kab. Banyumas.
3. Dilanjut ke lokasi kegiatan penambangan di Sungai Serayu, berdasarkan data di lap terdpt 1 (satu) perahu dg mesin sedot dan 1 tongkang sedang beroperasi berada pd koordinat 7°29'32,88" LS dan 109°14'14,50" BT
4. Kami mengundang pemilik tambang ilegal tsb sdr Elko, lewat penanggung jawab lapangan.
5. Hasil Keg :
a. Telah dilakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan hrs memperhatikan lingkungan fisik maupun sosial
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir sedot tsb karena disamping blm berizin juga dpt merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.