Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44148604

Rincian Aduan

LGWP44148604

Progress Public
KABUPATEN MAGELANG
25 Jul 2016
0 ditandai
Ada pungutan liar ketika mengurus surat izin gangguan (izin HO) di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Saat izin sdh beres, ibu oknum kecamatan mengatakan pengurusan dikenai biaya Rp.150rb. Ketika saya meminta nota pembayaran, beliau menjawab "disini ga pake nota2, mba". Saya bayar 50rb. Wlpn nggerundel uang tsb tdk cukup, ibu oknum kntr Kecamatan Mertoyudan tetap menerima uang tsb. PS: Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kecamatan Mertoyudan jg dikenai biaya Rp.50rb. Info tsb saya peroleh dari ibu yg sama ketika tempo hari saya mengambil formulir utk IUMK (surat blm diurus tp sdh diinfokan kl ada biaya pengurusan). Semoga bs segera ditindaklanjuti. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 26 Juli 2016 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 27 Juli 2016 - 12:46 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporannya, untuk dapat kami lakukan penanganan dengan tepat,  kami mohon kejelasan informasi yang dimaksud dengan ibu oknum ? waktu kejadian ditanggal berapa dan bulan apa?

Progress

Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:27 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Magelang dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/2382/1.1/2016 tgl 8 Agustus 2016 terima kasih