Rincian Aduan : LGWP44064935

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 30 Dec 2021

Kepada yth pak ganjar pranowoGubernur Jawa Tengah telah menetapkan UMK tahun 2022 pada 30 November 2021. Sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, penetapan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021.sesuai pp tersebut umk kabupaten banjarnegara sebesar 1.813.011 yang artinya hanya naik 14.000 ..padahal bahan pokok terus meroket ..gaji segitu sangat jauh dari kata layak untuk hidup 1 bulan ..mohon pengertianya pak..saya harap pak ganjar bisa membaca apa yang saya tuliskan disini(meskipun itu tdk mungkin) dan memberi solusi atas keresahan kami selama ini

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan dapat kami disampaikan sbb;
1. Bahwa sesuai PP 36 Th 2021 tentang Pengupahan, kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional dan Pemth Daerah dlm melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemth Pusat.
2. Bahwa formula perhitungan  penetapan UM sudah di atur di dalam Pasal 26 PP 36 Th. 2021 tentang Pengupahan, sehingga penetapan UMK Th 2022 di Prov Jawa Tengah berdasarkan ketentuan dimaksud
3. Bahwa UM hanya berlaku bagi pekerja dg masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan bagi pekerja dg masa kerja 1 tahun ke atas upahnya berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundangan dg memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan Pertumbuhan Ekonomi 0,97%.
Terima kasih.

Selesai

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai