Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44057586

Rincian Aduan

LGWP44057586

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
27 Oct 2021
0 ditandai
Belajar dari pelaksanaan PPDB SMAN tahun 2021 lalu, ada beberapa hal yang yang perlu menjadi perhatian terkait jalur prestasi. Jalur prestasi dengan sistem seleksi berdasarkan nilai rapor membuat sekolah tingkat SMP berlomba-lomba mengobral nilai (jor-joran) pada anak didiknya. Hal ini menjadikan persaingan menjadi tidak adil karena indikator standar penilaian tiap sekolah berbeda, sehingga tidak bisa diperbandingkan dan dijadikan acuan seleksi jalur prestasi. Sekolah yang bagus dan menjaga kualitas mutu luarannya akan tetap obyektif dan selektif dalam memberikan nilai bagi muridnya, namun akibatnya justru anak didiknya tsb akan kesulitan diterima di SMA Negeri. Mohon hal ini dipertimbangkan dalam penyusunan juknis PPDB 2022 mendatang, agar pelaksanaan seleksi jalur prestasi bisa adil dan berkualitas. Misalnya saja dengan memperbolehkan dilaksanakannya tes seleksi masuk SMAN khusus utk jalur prestasi, atau bisa juga dengan syarat tambahan tes TPA / menyertakan hasil tes TPA. Sekali lagi, mohon ditindaklanjuti.

Disposisi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima

Progress

Rabu, 03 November 2021 - 09:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya, dan menjadi bagian dari evaluasi yg kami lakukan. Secara prinsip PPDB di Jawa Tengah mempedomani pengaturan yg telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Lebih lanjut,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan secara terus menerus melakukan peningkatan layanan penyelenggaraan pendidikan yg merata dan berkualitas dalam semua aspeknya.

Selesai

Rabu, 03 November 2021 - 09:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya, dan menjadi bagian dari evaluasi yg kami lakukan. Secara prinsip PPDB di Jawa Tengah mempedomani pengaturan yg telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Lebih lanjut,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan secara terus menerus melakukan peningkatan layanan penyelenggaraan pendidikan yg merata dan berkualitas dalam semua aspeknya.