Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43979809
KABUPATEN BANYUMAS, 27 Jan 2021
Saya korban investasi bodong 750 juta di KSPPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Tanggal 21 Desember 2018 Saya diantar dan dipertemukan langsung ke Manager BMT Insan Mandiri oleh tetangga saya dari DinnakerKopUKM Banyumas jabatan Kabid Koperasi dg alasan untuk membulatkan niat, tekad dan melakukan akad dg Manager. Saya percaya pernyataan Kabid Koperasi sehingga berani tanam uang dg mentransfer uang sejumlah 750 jt ke rekening BMT Insan Mandiri dlm bentuk Billyet sebagai berikut : 1. Kabid Koperasi ahli spesialis koperasi tau mana koperasi sehat dan tidak sehat lewat audit laporan keuangan dan sebagainya 2. Kabid Koperasi menjamin dana saya aman dan akan kembali dalam situasi apapun termasuk bangkrutnya BMT 3. Kabid Koperasi berikan testimoni kekayaan pribadi hasil dari tanam uang 1,3 M di Koperasi dalam bentuk Billyet Simpanan Berjangka Mudharabah ( bagi hasil tiap bulan dapat 1,5% dlm tempo max 2th ) dari rumah mewah, kendaraan baru, tanah, sawah yang masing² berjumlah lebih dari satu 4. Kabid Koperasi memilih BMT Insan Mandiri yg tercatat di DinnakerKopUKM Banyumas sbg Koperasi terbaik seBanyumas untuk saya gabung investasi karena milik orang cungklang berjenggot, agamis, akuntable, transparan, tidak pernah dpt Raport merah, laporan audit keuangan terbaik disiplin dibanding dg yg koperasi lainnya 5. Kabid Koperasi sdh memiliki SHM tanah darat dari BMT Insan Mandiri dg nilai jual 3 M sbg jaminan dana saya dikembalikan sejumlah uang yg saya tanam dlm bentuk Billyet sejumlah 750 jt jika terjadi suatu resiko. 6. Kabid Koperasi mengiyakan pernyataan Manager BMT bahwa uang simpanan nasabah semua diperuntukkan dan dikelola hanya utk simpan pinjam masyarakat yang berkegiatan di tiap pasar daerah tidak untuk lainnya. Sy menikmati hasil dg total jumlah 120jt dalam jangka waktu 16 bulan. Setelah itu Manager dan pengurus BMT Insan Mandiri menyatakan tidak bs memberikan bagi hasil karena sudah tidak ada uang lg di sistem BMT dan tidak ada kekayaan asset pribadi untuk mengembalikan semua uang nasabah dg pengakuan dan pernyataan di Polresta Banyumas menggunakan semua uang nasabah dititipkan lewat perantara untuk Trading Forex, Valas dan penggandaan uang sejak berdirinya Koperasi dari tahun 2016 - 2020. Adapun pengakuan dan pernyataan Kabid Koperasi kepada saya setelah terjadi kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh Pengurus dan Manager BMT Insan Mandiri sebagai berikut : 1. Kabid Koperasi kecolongan data audit dg pemalsuan dan rekayasa laporan keuangan BMT Insan Mandiri kepada Tim Audit dari DinnakerKopUKM Banyumas menggunakan data simpan pinjam nasabah fiktif 2. Kabid Koperasi mengaku tidak pernah menanam uang 1,3 M di BMT Insan Mandiri melainkan Kabid Koperasi sbg Bendahara PKP RI Banyumas memberikan pinjaman 1,5 M tunai ke BMT Insan Mandiri hasil dari Kredit Bank Jateng dg jaminan SHM milik PKP RI Banyumas 3. Kabid Koperasi merasa tertipu telah menerima SHM yang katanya milik orang tua Manager BMT Insan Mandiri dg nilai taksir jual 3 M yg digunakan utk jaminan atas pinjaman dari PKP RI ke BMT Insan Mandiri 4. SHM yg diterima dari Manager BMT Insan Mandiri kepada Kabid Koperasi ternyata milik anggota koperasi BMT Insan Mandiri yg pinjam uang 5 jt dan nilai taksir SHM max 300 jt berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polresta Banyumas dan tidak bisa dimiliki oleh Kabid Koperasi 5. Kabid Koperasi baru tau uang anggota BMT Insan Mandiri utk Trading Forex, Valas, penggandaan uang dari keterangan, pengakuan dan pernyataan Manager BMT Insan Mandiri kepada Kasat dan Kanit Reskrim Polresta Banyumas, tidak ada kegiatan simpan pinjam masyarakat yang real. 6. Kabid Koperasi tidak bisa mengembalikan dana saya seutuhnya sesuai janji dan harapannya sejak awal Testimoni kepada saya. Saya sdh lapor sbg korban investasi bodong di Polresta Banyumas melalu Kanit Reskrim tanggal 22 Januari 2021 sampe sekarang belum ada kabar perkembangan kasus yang sy terima. Bagaimana solusi uang sy kembali, sy mencium aroma indikasi konspirasi, belum ada penahanan terhadap Manager dan Pengurus Koperasi serta tindakan tegas kepada Kabid Koperasi? Sejak 2016 ekonomi Kabid Koperasi meningkat terus sampe 2020 dimana istrinya hanyalah seorang guru SD PNS. Sedangkan keterangan Kanit Reskrim thdp saya memberikan pernyataan bahwa sudah tidak ada yang diharapkan lagi karena tidak ada uang dan asset lg dari Manager dan pengurus Koperasi yang harus dikembalikan kepada semua korban. Terima kasih. Amin Fauzi Pasir Kulon RT 4 RW 3, Kelurahan Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. 085325412662
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 05:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 05:17 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 25 Februari 2021 - 11:51 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Dilimpahkan ke Polresta Banyumas dng surat no: B/1395/II/REN.4.2/2021/ Bidpropam tgl 15 Februari 2021 |
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:18 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah