Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43864709

Rincian Aduan

LGWP43864709

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Nov 2021
0 ditandai
Selamat pagi pak ganjar, ini saya mau tanya, apa benar sistem new sak pole e-samsat jateng ada peraturan baru tentang pengesahan STNK ? Ceritanya kakak saya bayar pajak melalui aplikasi new sakpole, tapi ketika mau cetak STNK di SAMSAT GROBOGAN di tolak, dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP asli. Sedangkan di ketentuan aplikasi tidak ada peraturan yang berbunyi wajib pajak wajib menunjukan KTP asli sesuai STNK saat pengesahan...Mohon pencerahan pak ... ????????????

Disposisi

Jumat, 05 November 2021 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 11 November 2021 - 06:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 25 November 2021 - 15:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Kamis, 25 November 2021 - 15:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
 
Terkait dengan KTP merupakan fungsi regiden dari pihak kepolisian
Terimakasih